Breadcrumbs

Eksistensi dan Hak-Hak Anggota

100 0696_New_03

 Eksistensi  Kopdit Solidaritas Kupang

  • Kopdit “Solidaritas” Kupang didirikan pada Tanggal 10 Februari 1991. Dalam perjalanan, Kopdit “Solidaritas” Kupang memperoleh Badan Hukum dengan Nomor : BH.655/BH/XIV/92 Tanggal 6 Februari 1992. Menerima semua masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya tanpa memandang SARA (Suku, Agama dan Ras).
  • Berikut data perkembangan KSP Kopdit Solidaritas beberapa tahun terakhir
  • Tahun Jumlah Anggota Simp. Ekuitas Simp. Non Ekuitas Aset Pelepasan Pinjaman
    2017 5.394 Orang
    33.702 Milyar 22.154 Milyar 68.358 Milyar 32.364 Milyar
    2018 6.513 Orang
    39.766 Milyar 26.755 Milyar 83.233 Milyar 38.440 Milyar
    2019 7.915 Orang 46.748 Milyar 29.854 Milyar 96.881 Milyar 40.432 Milyar

Data per 31 Desember 2019

 

Hak-Hak Anggota

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota pengurus atau pengawas.
  3. Mendapatkan pelayanan pinjaman yang sama, sesuai dengan partisipasinya.
  4. Memperoleh deviden atas jasa simpanan dan bonus (jasa pinjaman) setiap akhir tahun.